Wartawan Media Online Mengalami Kekerasan Dan Intimidasi Oleh Oknum Karyawan PT.IGL
- analisapost
- 16 Feb 2023
- 2 menit membaca
POHUWATO - analisapost.com | Wartawan Media Online di Pohuwato diduga kuat menjadi korban pemukulan dan mendapat intimidasi jurnalistik dari oknum karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL), Virteus Katelu dan Kepala Security Perusahaan, David Tambunan kembali terjadi. Kali ini, insiden pemukulan tersebut dialami seorang jurnalis media online barakati.id, Irsan Doda di Pohuwato saat melakukan peliputan aksi demo yang dilakukan oleh ratusan masyarakat Kecamatan Popayato di Perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) Rabu (15/2/2022).

Kejadian itu bermula ketika ID melakukan peliputan aksi demo yang dilakukan oleh ratusan masyarakat Kecamatan Popayato di Perusahaan PT. IGL. Saat demo berujung ricuh, ID hendak melakukan dokumentasi namun Kepala Security Perusahaan melarangnya dan di saat bersamaan, oknum karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL), Virteus Katelu mendatangi ID lalu memukulnya dan di dorong.
Merasa dirugikan atas tindakan diskriminatif dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh kedua oknum itu, ID melaporkan hal tersebut ke Polres Pohuwato.
"Saya sebagai wartawan Pohuwato merasa tidak terima saat mendapatkan penganiayaan di lokasi perusahaan oleh seorang oknum karyawan (mandor) terhadap saya, saya menilai ini merupakan tindakan kriminalitas secara terstruktur karena perbuatan tersebut sudah tidak sesuai SOP," ujarnya.
"Lengan saya masih sakit buktinya semua ada di video meskipun saya sudah lapor polisi perasaan ini masih kaget dan pastinya agak trauma," terangnya kepada Pimpinan Redaksi Analisa Post saat di konfirmasi. Hal ini di sampaikan karena pernah tergabung di media online analisapost.com Kamis,(16/2/23)

Hal senada juga disampaikan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengutuk kekerasan yang dialami salah satu wartawan media online Isran Doda saat sedang meliput aksi unjuk rasa di PT Inti Global Laksana (IGL) Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, pada hari Rabu.
Ketua DPD SPRI Gorontalo Haris Alaina mengingatkan profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
"Kejadian kekerasan yang dialami Irsan Doda adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar,” katanya melalui keterangan tertulis Kamis (16/2/2023).
SPRI Gorontalo memandang kejadian yang menimpa wartawan media online Isran Doda membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.
"Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," paparnya.
Lebih lanjut, Haris berharap pers nasional, khususnya di Gorontalo, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan kontrol sosial, juga terhadap perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan dan lainnya dengan tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan regulasi lain yang sah. (Che)
Dapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com
Comments