top of page
Gambar penulisanalisapost

Wabup Patriana Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi

Jembrana, Analisa Post | Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I tahun sidang 2021/2022 digelar secara luring dan daring. Rapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (30/9). Hadir secara langsung Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, Sekda dan beberapa pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana.

Foto : Humas

Mewakili Bupati Jembrana , Wabup Patriana (Ipat) menyampaikan jawaban dan/atau tanggapan Bupati Jembrana atas pemandangan umum fraksi DPRD kabupaten Jembrana terhadap dua ranperda. Pada prinsipnya seluruh fraksi telah menyatakan menerima kedua ranperda tersebut.


Adapun dua ranperda itu tentang Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 dan Rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah tribhuwana.


Menanggapi saran fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Demokrat Jaya terhadap ranperda perubahan, agar fokus dalam penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui ketersediaan anggaran. Wabup Ipat saat membacakan jawaban Bupati menyampaikan sependapat dan telah mempertimbangkan penanganan pandemi covid-19 serta pemulihan ekonomi masyarakat dalam merancang anggaran.

Foto : Humas

“Sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat, kami telah memberikan prioritas pendanaan terhadap sektor – sektor yang dapat kiranya menggerakkan kembali perekonomian daerah, seperti sektor pertanian dan pemberdayaan UMKM. Langkah ini kami yakini akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana serta dapat memberikan dampak positif bagi pergerakan roda perekonomian di tengah pandemi covid-19,”ujar Patriana.


Kemudian terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana, Wabup menyampaikan jawaban terhadap saran fraksi Demokrat Jaya terkait dengan penyempurnaan dalam penormaan pasal dalam batang tubuh ranperda tersebut seperti pasal 18 ayat (2). Pasal 18, paragraf 2 pada pasal 27 dan pasal 28, Ia sependapat dan perlu kiranya perdalam kembali melalui rapat kerja.


“Namun khusus untuk saran terhadap pasal 3 ayat (1), dapat saya sampaikan bahwa penormaan dalam pasal 3 ayat (1) sudah sesuai dengan hasil harmonisasi dari Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan norma dimaksud dalam setiap penyusunan ranperda tentang pembentukan BUMD,”tutupnya.( Yogi/Hms/Dna))

119 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya