top of page
Gambar penulisanalisapost

Wabup Bangkalan Ikuti Sosialisasi SE Empat Menteri Soal Percepatan Retribusi PBG

BANGKALAN - analisapost.com | Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs Mohni MM bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan didampingi OPD terkait mengikuti acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama 4 (empat) Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara Online diruang meeting Wakil Bupati Bangkalan, Jumat (4/3/2022).

Menurut Wabup, Pemerintah memberi kelonggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) yang belum membuat Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga dalam penerbitan PBG termasuk pungutan pajak daerah dan retribusinya, Pemda masih bisa menggunakan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024.


“Kebijakan ini diputuskan pemerintah sebagai upaya percepatan implementasi penerbitan PBG yang menjadi pengganti IMB,” kata Wabup.


Adapun pelonggaran yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. SEB ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.


Mengutip dari aturan tersebut, seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten atau Kota diminta segera menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi PBG. Namun apabila belum membuatnya, Pemda masih bisa menggunakan Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu untuk melakukan pungutan retribusi dalam memberikan pelayanan PBG. Kendati begitu, pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun sejak diberlakukannya Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


“Artinya Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu dapat digunakan maksimal sampai 5 Januari 2024 sebagai landasan pungutan seiring memberikan pelayanan PBG. Sehingga, sebelum jangka waktu tersebut seluruh Pemda diminta melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kami Pemkab Bangkalan akan segera menindaklanjutinya,” ujar Wabup. (MzL)


3 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya