Siantar, Analisa Post | Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat telah melakukan penangkapan seseorang laki-laki bernama inisial KA alias Ucok (23 thn) yang di duga melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan (21 thn) pada hari Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 15.00 wib
Personil opsnal sat Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi dari salah satu saksi pemilik kedai teh manis di (TKP) persisnya Samping Pos Polisi Pasar Horas, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota. Pematang Siantar bahwanya KA alias Ucok (23 thn) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Zaid Alfa Robi (21thn) sedang berdiri, di lorong gang gedung 3 lantai 1 pasar Horas dengan ciri ciri memakai topi Hitam dan pakai baju lengan panjang kotak putih,
Lalu dengan cepat opsnal sat reskrim melaporkan yang diduga pelaku penganiayaan terhadap kantor Polsek Siantar Barat dan selanjutnya Kapolsek Siantar Barat Iptu Ringgas Lubis. SH memerintahkan team unit gurita (unit luar) berdasarkan atas laporan Polisi No.Pol:LP/ /V/2021/STR Barat, tanggal 31 mei 2021 korban penganiayaan bernama Ahmad Zaid Alfa Robi yang dipimpin oleh Aiptu. Sugeng Suratman dan Aipda. Jontar Sidabutar melakukan penangkapan terhadap yang diduga KA alias Ucok.
Kemudian team gurita (unit luar) membawa KA alias ucok yang diduga melakukan penganiayaan ke Polsek Siantar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Edi)
Comments