top of page
Gambar penulisanalisapost

Unit Reskrim Polsek Patumbak Menangkap Pengedar Daun Ganja 40kg di Jalan Binjai

Diperbarui: 26 Jul


Foto: Humas

Medan, Analisa Post | Unit Reskrim Polsek Patumbak telah meringkus tiga tersangka pengedar daun ganja seberat 40 kg di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada hari Jumat (09/04/2021) malam. Sabtu (17/04/2021)


Ketiganya adalah, IR alias Rudi (39), penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, SL alias Putra (29), pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan MF alias Fajar (28), pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.


Waka Polrestabes Medan, AKBP IRSAN SINUHAJI,SIK,MH didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza sabtu (17/04/2021), menyebutkan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.


Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.


Tim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto berhasil menyita 2 kg ganja dari tersangka Rudi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

Foto: Humas

"Dalam proses pengembangan itu, petugas menggunakan Rudi untuk menghubungi SL alias putra dan MF alias Fajar selaku pemilik barang 38 bal daun ganja kering dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.


Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” jelasnya.


Mantan Kapolres Madina ini menambahkan ke tiga tersangka nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi.


Atas perbuataannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Edi/Ritonga)

Tag:

6 tampilan0 komentar

Comentarios


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya