top of page

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Sangihe Tanda Tangani PKS Dengan 12 OPD

Diperbarui: 11 Jul 2024

SANGIHE - analisapost.com | Data kependudukan merupakan salah satu basis yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terpusat saat ini memudahkan pembuatan administrasi kependudukan secara cepat dan akurat,dengan pemutakhiran dan penertiban dokumen kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Database kependudukan yang sudah di muktahirkan dan akurat dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama sangat mendukung dalam perencanaan pembangunan nasional.


sehingga dalam perihal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan pelayanan publik di 12 organisasi perangkat daerah (OPD) serta memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik untuk 7 OPD.


Penandatanganan MoU ini melibatkan OPD-OPD berikut:

 1. Dinas Kesehatan Daerah

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

4. Dinas Koperasi dan UMKM Daerah

5. Dinas Lingkungan Hidup Daerah

6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah

7. Dinas Perhubungan Daerah

8. Dinas Sosial Daerah

9. Dinas Tenaga Kerja

10. Dinas Pekerjaan Umum Daerah

11. Dinas Pertanian Daerah

12. Dinas Pariwisata Daerah

Sedangkan pemanfaatan data NIK dan KTP elektronik mencakup 7 OPD:

1. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

2. Dinas Kesehatan Daerah

3. Dinas Tenaga Kerja Daerah

4. Dinas Sosial Daerah

5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

7. Dinas Koperasi dan UMKM Daerah


Kepala Bagian Kerjasama Setda Sangihe, Erdawaty Greina Simon SST.An, menyatakan bahwa PKS ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi berbasis elektronik serta meningkatkan penerbitan rekomendasi izin usaha di bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sangihe.


Selain itu, perjanjian ini juga untuk mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing pihak dalam verifikasi dan validasi data sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah.


“Dengan PKS ini, kami berharap mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat,” ujar Bupati Sangihe dalam sambutannya.


Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sangihe untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam pengelolaan data kependudukan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik berdasarkan permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dan sesuai amanat undang undang Nomor 24 tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.(onal)

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya