top of page

Tim Yustisi Gabungan Terus Sasar Warung-Warung dan Kegiatan Upacara


Foto : Humas

Badung, Analisa Post | Disamping gencar menyalurkan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat kurang mampu, Kepolisian Resor Badung juga tegas menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat sesuai dengan Intruksi Mendagri nomor :15 dan no 18 tahun 2021 , Surat Edaran Gubernur Bali nomor : 09 dan nomor 10 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK melalui Kabag Ops Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP mengatakan, pihaknya akan tetap memantau dan menindak tegas para pelanggar Prokes dan pedagang non essensial, bila ditemukan melakukan pelanggaran.

Foto : Humas

Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid -19, melalui Operasi Aman Nusa Agung II penanganan Covid-19 tahun 2021 lanjutan dalam penerapan PPKM Darurat.


"Belum ada kebijakan lain dari pemerintah, selain PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang," Ujar Kabag Ops Putu Riasa. Sabtu, (17/7)


Ia menghimbau masyarakat kabupaten Badung, agar tetap mematuhi anjuran pemerintah seperti menjaga jarak, rajin-rajin mencuci tangan dan selalu menggunakan masker setiap keluar rumah.

Foto : Humas

"Kurangi keluar rumah, jika tidak penting. Pentingkan kesehatan diri dan orang lain, hanya dengan itu kita bisa bebas dari Covid -19," Tandasnya.(Dna)


Sumber : Humas Polres Badung

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya