KUDUS - analisapost.com | Tak ada alasan tunda pemilu. Wacana penundaan pemilu 2024 dalam beberapa hari ini ramai dibicarakan masyarakat.tanggapan muncul baik dari mereka yang pro maupun yang tidak sepakat dengan wacana penundaan tersebut.
Bagaimana pakar dan penyelenggara pemilu merespons polemik ini? guru besar ilmu hukum Prof dr Edy Lisdiyono meminta semua pihak untuk menghormati indenpendensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di indonesia.permintaan ini disampaikannya terkait keinginan menunda ataupun mengubah jadwal pelaksanaan pemilu yang akan datang.
Menurut Edy yang jaga dekan falkutas hukum Untag tersebut, hal itu dikhawatirkan dapat mengubah tatatanan yang tidak elok baik dari sisi hukum maupun politik. "semestinya semua elemen bangsa ini menghormati KPU sebagai penyelenggara pemilu yang sah. Jangan sampai ada intervensi yang akibatnya dapat mengubah tatanan yang sudah dibakukan," kata dia.
Pengamat politik Universitas Diponegoro (undip), dr Teguh Yuwono menilai ,penundaan pelaksanaan pemilu hanya menguntungkan sebagian pihak,terutama kelompok yang mengusulkan ide tersebut. Sebaliknya masyarakat yang justru dirugikan.
Teguh menegaskan tidak ada alasan darurat yang bisa diterima dalam perspektif hukum untuk menunda pelaksanaan pemilu.pengecualian dalam kondisi darurat seperti konflik,peperangan yang mengakibatkan kekacauan secara masif.
PKPU harus segera disahkan. Komisi pemilihan umum (kpu) mendorong agar pemerintah dan dpr dapat segera mengesahkan peraturan kpu (pkpu) yang akan menjadi pedoman rangkaian pelaksanaan pemilu serentak 2024.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari berharap PKPU tersebut lebih awal sebelum tahapan pemilu 2024 dimulai.harapan tersebut merupakan salah satu hasil rapim kpu di surabaya,23-26 Februari 2022.
Dijelaskan dia,percepatan pengesahan pkpu tersebut karena ada tahapan yang akan dimulai pada tahun ini. Dari rapim itu, kata Hasyim, terdapat delapan PKPU yang dibahas untuk dijadikan ketentuan tahapan dari pemilu serentak tahun 2024 mendatang.(Roy)
Comments