top of page
Gambar penulisanalisapost

Terduga 3 Predator Kejahatan Seksual Di Taput Di Dakwa 15 Tahun Penjara Dan Denda Lima Milyar Rupiah

JAKARTA - analisapost.com | Tiga orang terduga predator kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja di Siborongborong masing-masing inisial BAS, APDH dan DH saat ini sedang menjalani sidang di PN Tapanuli Utara dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara telah melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyard).

Setelah membaca dakwaan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terduga 3 orang predator ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap terduga pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda masing-masing terdakwa Rp. 5.000.000.000 (lima milyard) oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual mengabulkan dakwaan JPU.


Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang predator ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) diminta majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa. "Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap anak ini, korban menderita secara sosial dan mengalami sttess dan depresi", jelas Arist.


Oleh kareanya atas perkara ini, diharapkan Majelis Hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai "masuk angin".


Namun Komnas Perlindungan Anak percaya Majelis Hakim dalam menangani kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) ini tidak akan pernah "masuk angin" dan akan bertindak profesional dalam memeriksa perkara kejshatan luar biasa ini.


Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak, setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu di hukum berat dan maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak. harapan Komnas Perlindungan Anak yabg disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah awak media Rabu (12/10/22).


Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan tiga dari 10 orang pelaku 7 diantara usia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada Negara untuk mendapat pembinaan.


Namun sayangnya didapat berita ke 7 anak yang dikenakan sangsi sosial justru bebas dari hukuman sosial dan berkeliaran dan bebas berinteraksi lingkungan sosial masyarakat.(ist)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com


59 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya