SURABAYA - analisapost.com | Polemik pembangunan pasar swasta dan tempat cuci kendaraan di sekitar permukiman warga Pondok Maritim, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, terus memanas.
Penolakan warga yang semakin meluas mendorong Komisi B DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Kamis (9/1/2025).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, yang memimpin sidak tersebut, memastikan bahwa proyek tersebut melanggar peraturan karena berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Surabaya yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Setelah kami periksa langsung di lapangan, jelas bahwa lahan ini adalah aset RTH. Pembangunan pasar dan tempat cuci kendaraan di sini tidak memiliki dasar hukum dan harus dihentikan," tegas Faridz.
Faridz juga menyampaikan kekecewaannya karena sebelumnya pihak pengembang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik pribadi.
"Kami merasa ada manipulasi informasi. Dalam rapat sebelumnya, disebutkan bahwa lahan ini masih milik pengembang, namun kenyataannya ini adalah aset RTH," tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, yang turut hadir dalam sidak tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin untuk pembangunan di lokasi tersebut.
"Tidak ada izin yang diajukan kepada DLH ataupun dinas terkait lainnya. Lahan ini sudah jelas peruntukannya sebagai RTH dan tidak boleh dialihfungsikan," ujar Dedik.
Penolakan keras datang dari warga setempat, khususnya dari Ketua RT 12, Eko Arif Sujarwo, yang mewakili warga RT 1 hingga RT 12. "Kami warga Pondok Maritim secara tegas menolak pembangunan ini. Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya dari Ketua RW 6, yang menjadi inisiator proyek ini. Selain itu, proyek ini jelas melanggar aturan," kata Eko.
Eko juga menyoroti kurangnya transparansi dari Ketua RW 6, yang menurutnya tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. "Kami meminta agar pembangunan ini segera dibongkar sesuai rekomendasi Komisi B DPRD," tegasnya.
Sidak yang dilakukan Komisi B DPRD Surabaya ini menjadi langkah penting dalam menanggapi aspirasi warga yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut. Warga berharap tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan pembangunan yang dinilai melanggar aturan dan mengancam keberlangsungan fungsi RTH di kawasan tersebut.
Komisi B DPRD Surabaya berjanji akan terus mengawal masalah ini hingga ada solusi yang jelas dan sesuai dengan regulasi. "Kami akan memastikan bahwa lahan ini dikembalikan ke fungsi aslinya sebagai RTH. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan lahan ini secara ilegal," pungkas Faridz.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan lahan di Kota Surabaya agar tetap sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan masyarakat.(Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com
Comments