top of page
Gambar penulisanalisapost

Syarat Pengajuan Santunan Duka



Bojonegoro, Analisa Post | Bagi masyarakat yang ingin mengajukan santunan kematian atau santunan duka bisa datang langsung ke kantor Badan Kesejahteraan Rakyat Bojonegoro Lt 5 Gedung pemkab bojonegoro Jln Mas Tumapel no 1 Bojonegoro.


Adapun persyaratan permohonan pengajuan bantuan satunan duka sebagai berikut : 1. Surat Permohonan kepada Bupati diketahui camat. 2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala desa/Kelurahan. 3. Melampirkan tanda terima bukti pengurusan akta kematian atau fotocopy akta kematian dari Disdukcapil. 4. Surat keterangan ahli waris. 5. Surat keterangan miskin ahli waris masuk Data Terpadu Kesejahteraan sosial(DTKS)bagi yang belum masuk DTKS maka ada verifikasi/rekom kades. 6. Melampirkan fotocopy ktp eletronik atau KK warga yang meninggal dunia dan ahli waris. 7. Surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki KTP ektronik. 8. Foto rumah ahli waris tampak depan dengan ahli waris yang didampingi masyarakat desa setempat. 9. Membawa materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar. 10. Foto copy buku rekening.10. Fotocopy buku rekening(atas nama ahli waris) .11. Berkas asli rangkap 3 (tiga) dan di ajukan ke bagian kesra bojonegoro.(Tom)

11 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya