Stop Perdagangan Anjing dan Bahaya Makan Dagingnya
- analisapost
- 2 Feb 2024
- 2 menit membaca
Diperbarui: 2 Feb 2024
SURABAYA - analisapost.com | Maraknya perdagangan anjing di Indonesia menjadi pusat perhatian para aktivis pencinta hewan. Pasalnya anjing bukan termasuk hewan ternak atau kosumsi. Selain itu anjing juga merupakan hewan yang paling setia yang sering digunakan polisi untuk mengendus berbagai tindak kejahatan.Kamis (1/2/24)

Namun mitos yang beredar di masyarakat bahwa jika mengkonsumsi daging anjing memiliki banyak manfaat yangmampu mengobati penyakit asma, alergi sampai meningkatkan gairah seksual. Benarkah demikian? dan bagaimana pendapat
Anjing bukan binatang konsumsi
Dr. Freshinta Jellia Wibisono drh.,M.Vet., (FKH) Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjelaskan, anjing sesungguhnya binatang yang memiliki fungsi lain.
"Terlepas dari halal haram nya, anjing itu bukan ternak, tapi peliharaan, kesayangan dan sudah menjadi bagian dari keluarga. Bagaimana mungkin kita menjadikan sebagai konsumsi?" kata Freshinta saat dihubungi awak media AnalisaPost.
"Dengan demikian tidak seharusnya dagingnya di konsumsi karena anjing itu bukan bahan pangan, terlepas dari banyaknya bahaya penyakit zoonosis, baik bakteri, virus ataupun parasit yang bisa jadi ada pada anjing tersebut dan bisa menular pada manusia," tegasnya.
Data dari lapangan, lebih 1 juta anjing setiap tahunnya di bunuh dan di sembelih di pasar umum. Seperti yang terjadi baru-baru ini penyelundupan perdagangan anjing digagalkan berjumlah 226 ekor diduga akan dibawa ke Sragen untuk dijagal dan semua anjing dari barbagai jenis itu berasal dari Subang tanpa dokumen resmi.
Beruntung Polrestabes Semarang Berhasil mengagalkan saat truk pengangkut melintas di Gerbang Kalikangkung Semarang. Adapun kondisi anjing saat itu memprihatikan terdapat luka bekas jeratan begitu dalam.

Melihat fenoma ini maka hari ini para aktivis pencinta hewan melakukan aksi didepan Gedung DPR RI menyerukan larangan nasional terhadap perdagangan anjing dan kucing.(1/2/24)
Sedangkan Animal Hope Shelter Indonesia (HSI) melalui pesan singkatnya, Chirtian mengatakan,"Darurat UU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing Untuk Dikonsumsi di Indonesia berikut DPR RI untuk segera merivisi UU yang ada dan mengeluarkan UU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing Untuk Dikonsumsi. Rencananya aksi akan dilakukan dibeberapa antara lain :Surabaya, Bali dan Bandung di acara car free day," tuturnya.
Sementara seorang pria yang enggan disebutkan namanya menceritakan kepada awak media AnalisaPost terkait kesukaannya mengkonsumsi daging anjing.
"Dulunya saya rutin mengkonsumsi daging anjing sebagai lauk biasanya itu dimasak rica-rica tetapi sekarang sudah lama berhenti,"ungkapnya.
Lanjutnya,"kalau dulu harganya sekitar 15 ribu perporsi. Tetapi sekarang sepertinya yang jual pada tutup. Mengenai adanya pelarangan konsumsi daging anjing, saya manut,"ucapnya.
Dengan adanya hal seperti ini, berharap pemerintah segera mengeluarkan intruksi tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing guna mencegah seperti yang telah di lakukan Pemda Bali yakni Pasal 28 (1) A "Setiap Orang Dilarang Mengedarkan dan Memperjualbelikan Daging Anjing". (Che/Dna)
Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com di Google News klik link ini jangan lupa di follow.
Comments