Seorang Pria Mengantongi Dua Paket Ganja di Tangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota
- analisapost
- 8 Jun 2021
- 1 menit membaca
Diperbarui: 12 Okt 2021

MEDAN = analisapost.com | Unit reskrim polsek Medan Kota menangkap seorang pria yang diduga pemakai narkoba. Saat menerima informasi dari masyarakat pada pukul 20.20 hari Kamis (03/06/2021)
Maraknya peredaran narkotika di jalan Sisingamangaraja, Kel. Teladan Barat Kec. Medan kota, team unit Reskrim Polsek Medan kota bergerak cepat menuju ke lokasi yang di informasikan masyarakat tersebut.
Begitu sampai di tujuan, Team unit Reskrim polsek Medan Kota segera melakukan penyetopan pengendara roda dua. Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana pengendara yang berinisial ASR (28 tahun) telah ditemukan dua paket yang di bungkus kertas di duga Narkoba jenis ganja.
Pria warga Kel. Binjai Kec. Medan Kota ini mengaku membeli narkoba jenis daun ganja seharga 10.000. Akhirnya team unit Reskrim Polsek medan Kota membawa ASR dan barang bukti ke Polsek. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 111 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2008 tentang Narkotika. (Edi)
Comments