top of page
Gambar penulisanalisapost

Selama Bulan Suci Ramadan, Pemkab Bangkalan Larang Rumah Makan dan Warung Buka Pada Siang Hari

BANGKALAN - analisapost.com | Pemkab Bangkalan, Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Ramadhan. Beberapa daerah di Indonesia kerap memberi peraturan atau himbauan baru setiap menjelang bulan Ramadhan, begitu juga di kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.Jumat (01/04/22)


Sesuai surat edaran Bupati Bangkalan nomor: 450/1529/433.012/2022 tentang himbauan memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.


Bupati Bangkalan juga mengharap kepada semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), vertikal dan ormas Islam sekabupaten Bangkalan khususnya para Camat agar dapat menyebar luaskan kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan dan sejenisnya. Dan menghimbau para pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya agar tidak berjualan pada siang hari, sampai dengan jam 15:00 wib. waktu yang di tentukan.

Soepardi SH Kabid perundang-undangan Satpol PP Bangkalan saat di hubungi via telpon, membenarkan surat edaran Bupati ini. Satpol PP selaku penegak perda lewat surat edaran Bupati Bangkalan ini juga mengharapkan agar orang yang sedang tidak berpuasa atau juga yang non muslim, untuk tidak makan dan minum di siang hari di tempat umum,” ujar Pardi panggilan akrabnya.


Harapan ini agar bulan suci ramadhan ini berjalan lancar, hal tersebut termasuk bentuk toleransi yang bisa menciptakan kerukunan,” pria berkaca mata ini menambahkan. (MzL)

218 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya