top of page

Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Di Baras

MAMUJU -analisapost.com | Satreskrim Polres Pasangkayu, Polda Sulbar berhasil meringkus RD (34) pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga, HS (22).di kediamanya di Burangge desa Kasano kecamatan Baras kabupaten Pasangkayu Mamuju Utara Sulbar.

Kejadian yang cukup menggemparkan ini terjadi pada jumat (30/12/22) kejadianya bermula saat pelaku masuk kerumah tiba tiba pelaku melihat korban di dalam. Karena pelaku sadar bahwa dirinya ketahuan masuk rumah maka muncul niat busuknya untuk melumpuhkan korban.


Pelaku akhirnya berinisiatif untuk memukul pakai batu bata sampai tak sadarkan diri,

kemudian yang paling tragis, saat korban sudah tidak berdaya, pelaku RD lalu memperkosa HS.


"Setelah selesai melakukan aksi bejatnya RD lalu mengambil barang milik korban selanjutnya menuju ke kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju," tutur Kapolres Pasang Kayu AKBP Didik Subyakto.


Berkat kesigapan petugas kurang dari 2x24 jam RD berhasil diamankan di Kecamatan Dapurang tepatnya pada sabtu (31/12/ 22 ). Saat pelaku dimintai keterangan ternyata pelaku membunuh motifnya hanya karna butuh uang.


Atas perbuatannya, RD diancam pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) atau pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.


Selain RD, Satreskrim juga mengamankan MT (48). MT tak lain adalah paman pelaku. MT terindikasi merupakan penada sepeda motor curian.


MT diancama Pasal 480 KUHP (menyimpan atau menyembunyikan barang yang patut diduga diperoleh dari kejahatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun (ancha)

Комментарии


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya