top of page
Gambar penulisanalisapost

Sahat Simandjuntak Menyampaikan Permohonan Maaf

SURABAYA - analisapost.com | Hari ini mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P.Simandjuntak menjalani sidang pertama dipengadilan tipikor. Selasa (23/5)

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P.Simandjuntak (Foto: Div)

JPU dari KPK membacakan dakwaan berupa uang suap yang berasal dari dana hibah pokok pikiran (pokir).


Kasus ini berawal Abdul Hamid sebagai Kepala Desa Jelgung, Sampang Madura ada kesepakatan bersama terdakwa Sahat Simandjuntak.


Dimana terdakwa menerima uang suap sebanyak 39,5 miliar atas perannya dalam mempelancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa - desa.


Disampng itu sidang perdana digelar untuk pembacaaan dakwaan terhadap Rusdi sebagai ajudan dari Sahat.


Seusai sidang, Sahat Tua menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Timur khususnya keluarga.

"Saya minta doa agar sehat dan bisa mengikuti persidangan ini agar bisa mempertanggung jawabankan perbuatan saya. Saya mohon doanya,"pintanya.


Sedangkan JPU KPK berkata, "pembuktian itu mengarah pada menerangkan peran dari terdakwa terkait terdakwa masuk lingakaran pencairan akan di sampaikan. Termasuk Ketua DPRD Jatim Kusnadi tentu akan dihadirkan,"tegasnya kepada awak media saat di konfirmasi.


Sahat sendiri akan dijerat dua pasal yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.


Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5) agendanya keterangan saksi.(Che)


Dapatkan Update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com

42 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya