SURABAYA - analisapost.com | Ribuan buruh seluruh Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) memadati kota pahlawan, Surabaya, menuntut Permenaker nomor 02 tahun 2022 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Buruh yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Jatim, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Jombang, Probolinggo, Jember, hingga Bayuwangi bergerak berdemo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, Selasa. (1/3/2022)
"Permenaker Nomor 02 tahun 2022 ini sangat menciderai kaum buruh seluruh Indonesia bahkan melupakan sejarah pergerakan kaum buruh, tidak hanya itu aturan tersebut membuat buruh semakin sengsara mendapatkan Hak nya sebagai buruh untuk mendapatkan (JHT) yang dimana persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua pada usia pensiun 56 Tahun". Ujar Hery SPMI Sidoarjo
Di dalam orasinya menginginkan ibu Ida Fauziah (Mentri Ketenagakerjaan) segera mencabut aturan permenaker Nomor 02 tahun 2022 yang dimana itu bertentangan terkait PP 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT. Dalam PP itu yang di maksud usia pensiun adalah mereka yang telah berhenti kerja bukan angka usia.
"Dalam demo Buruh tersebut tidak hanya menuntut dan mencabut Permanaker tetapi juga mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengesahkan Terkait UMK Jawa Timur tahun 2022." Tutup Hery. ( Rza )
Comments