Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe
- analisapost
- 22 Nov 2024
- 1 menit membaca
MANADO- analisapost.com | Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut pada Jumat (22/11/2024) siang. Konferensi dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, bersama Dirreskrimum, Kombes Pol Amry Siahaan.
"Pembunuhan ini menimpa seorang perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun. Kejadian terjadi pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam waktu 24 jam, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial MFM (23), seorang mahasiswa,” ungkap Kombes Pol Michael.
Tersangka ditangkap pada Kamis, 21 November 2024, saat turun dari kapal penumpang. “Tim Resmob langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Motif pembunuhan diduga akibat kecemburuan. Korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.
“Tersangka cemburu karena menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain. Akibat rasa cemburu itu, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang dan menghabisi korban serta anaknya,” jelas Kombes Pol Michael.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan melarikan diri menuju Kota Bitung dengan kapal penumpang.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan, menambahkan bahwa sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebilah parang jenis pando, sebuah handphone merk Realme Note 60, pakaian korban, sprei, sarung bantal, dan barang-barang lain yang terdapat bercak darah.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal,” tegas Kombes Pol Amry.(Onal)
Comments