top of page
Gambar penulisanalisapost

Ratusan Karyawan Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja, Tuntut Kejelasan Status

DENPASAR - analisapost.com | Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali mendatangi kantor PT Angkasa Pura Support (APS) untuk memprotes perubahan status ratusan tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak. Perubahan status ini terkait dengan rencana merger anak perusahaan PT Angkasa Pura tersebut, Senin (19/8/24)

Bandara Ngurah Rai
Bandara Ngurah Rai (Foto: AnalisaPost)

Dari informasi yang di dapat awak media AnalisaPost, menurut salah satu peserta aksi yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali mulai menduduki gedung parkir sepeda motor di blok timur bandara sejak pukul 07.00 WITA.


"Awalnya saya mau berangkat kerja, tiba-tiba saya lihat ada aksi diikuti sekitar 200 orang di parkiran motor yang sudah tidak terpakai lagi. Akhirnya saya ikut, tapi semua jadwal keberangkatan atau flight tidak ada yang tertunda termasuk kedatangan juga tidak tertanggu." ujarnya.


Meskipun masih mengenakan seragam petugas Aviation Security (Avsec), mereka tidak menjalankan tugas seperti biasanya. Sebaliknya, mereka duduk berkelompok dan saling berbincang.


"Untuk tuntutannya mempertanyakan terkait status karyawan tetap atau kontrak, karena Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan PT APS dapat merugikan karyawan," imbuhnya.


Adapun tuntutan mereka adalah mempertanyakan mengenai Kata Project di dalan SK Karyawan. Rencana akan mogok kerja selama tiga hari mulai senin hingga Rabu.


Ketua FSPM Bali, Made Dodik Satriawan, menyatakan bahwa aksi mogok ini merupakan bentuk protes terhadap surat keputusan (SK) karyawan tetap yang diterbitkan oleh PT APS.

SK yang berlaku untuk periode 2022-2026 ini dinilai merugikan karyawan karena terdapat kata "proyek".


Akibatnya, pekerja yang sudah mendapatkan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT atau tetap) bisa diperbarui statusnya setiap lima tahun.


"Jadi kontrak kami diperpanjang setiap tahun, dengan ketentuan kami tetap selama lima tahun namun diperbarui secara otomatis setiap tahun." terangnya.


Menurutnya hal ini sebenarnya tidak diatur dalam peraturan. Ia juga menambahkan bahwa aksi mogok dilakukan setelah beberapa kali perundingan dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu.


Selain itu, mereka juga telah berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk membahas aksi mogok ini.


"Kami meminta revisi agar kata 'proyek' dihapus atau diganti, dan kami ingin kerja permanen hingga pensiun," ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, para pekerja masih melanjutkan aksi mogok, sambil menunggu tanggapan dari pihak perusahaan. (Che/Dna)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

455 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya