top of page

Putusan MK Tegaskan Kemenangan YSK dan Victor sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara

Gambar penulis: analisapostanalisapost

MANADO - analisapost.com | Sukacita menyelimuti masyarakat Sulawesi Utara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pemohon dan mengeluarkan putusan dismissal.

emenangan YSK dan Victor sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
Kemenangan YSK dan Victor sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Foto: Istimewa)

Keputusan ini menegaskan kemenangan Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Johanes Mailangkay (Victor) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih untuk periode 2025-2030.


Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi kedua pemimpin terpilih dan memastikan mereka akan memimpin daerah ini selama lima tahun ke depan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang telah diputus dismissal akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025.


“Pelantikan akan dilakukan pada hari Kamis, 20 Februari 2025. Saya sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan putusan MK. Pelantikan ini akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara, Jakarta,” ujar Tito Karnavian dalam Rapat Kerja di Komisi II DPR, Senin (3/2) di Jakarta.


Pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Jakarta, dengan lokasi yang masih dalam tahap pembahasan, mengingat banyaknya kepala daerah yang akan dilantik.


Pelaksanaan pelantikan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pelantikan kepala daerah oleh Presiden di ibu kota negara.

  2. Putusan MK pada 4-5 Februari 2025, yang mempercepat sidang dismissal terhadap perkara pilkada.

  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa total 296 kepala daerah non-sengketa, ditambah kepala daerah yang telah diputus dismissal oleh MK, akan dilantik secara bersamaan.


"Kami tegaskan bahwa pelantikan kepala daerah sesuai undang-undang dilakukan di Ibu Kota Negara, yakni Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Presiden,” tambah Tito.


Putusan MK ini disambut antusias oleh masyarakat Sulawesi Utara, yang kini menantikan kepemimpinan YSK dan Victor untuk membawa daerah tersebut ke arah yang lebih maju dan sejahtera.


Dengan kepastian hukum yang telah diberikan, YSK dan Victor siap bekerja keras mewujudkan visi dan misi pembangunan Sulawesi Utara yang lebih inklusif dan progresif.


Mari sambut pemerintahan baru Sulawesi Utara dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan Victor Johanes Mailangkay, yang siap memimpin periode 2025-2030. (Onal)

Comentários


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya