BANTEN - analisapost.com | Puluhan warga Cipadang datangi kantor desa Cipadang kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Banten bahas terkait PROGRAM PRONA yakni pra pendaftaran sertifikat tanah yang tidak sesuai aturan.
Hendri Hermawan salah satu perwakilan warga desa Cipadang kecamatan Cileles kabupaten Lebak minta penjelasan kepada pihak berwenang terkait kekeliruan tersebut pada jumat (04/02/22)
AS selaku SATGAS dan pengelola program PRONA tersebut yang juga membidangi pendaftaran SERTIFIKAT tanah sejak tahun 2017 namun hingga saat ini tak kunjung selesai.
Musyawarah tersebut di hadiri oleh FORCOPIMCAM kecamatan Cileles dan BABINKAMTIBMAS polsek Cileles. Dalam kesempatan tersebut team BABINSA menghimbau kepada warga agar dalam musyawarah tersebut bisa menjaga kondusifitas dan situasi damai supaya hasil musyawarah mupakat bersama
Saat di temui awak meda Analisa Post salah seorang warga mengungkapkan, "Kami sebagai rakyat kecil tidak ingin berbelit belit terkait program tersebut dan kami hanya ingin klarifikasi dengan AS selaku pengelola program yang sampai saat ini belum ada kejelasan." Ujarnya
Hendri Hermawan juga menambahkan, "PROGRAM PRONA tersebut tidak sedikit. Hampir 1500 bidang Tanah yang terdaftar namun yang terbit baru 1000 bidang. Sedangkan sisanya 500 terbengkalai dan sudah bertahun tahun," ujar Hendri
Akhir musyawarah para warga memberi waktu klarifikasi kepada AS. Selama 15 hari agar secepatnya menyelesaikankan kelalaian tersebut terhitung sejak 04/02/22 untuk membuktikan semua berkas PROGRAM tersebut agar DETAIL daftar pemilik tidak di kira kira (Aji bayu.s)
Bình luận