MOJOKERTO - analisapost.com | Kebijakan pemerintah Kota Mojokerto menetapkan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter di pasar tradisional belum bisa diterapkan, seperti di Pasar Tanjung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Salah satu pedagang, Ibu Sum (45) mengatakan, saat ini harga minyak goreng belum turun karena mengikuti harga distributor dan pasaran. “Saya jual sesuai harga sewaktu naik ya saya ikuti. Alhamdulillah, saya jualan tidak ada rugi ya karena ikuti harga pasaran. Saya stock 2 sampai 3 dus dari distributor langsung ludes tidak sampai seminggu, stock ready paling lama itu nunggunya seminggu.Tidak ada kesulitan bagi saya," ungkapnya, Rabu (16/2/2022).
Lain halnya dengan Burhan (34) penjual gorengan yang mengaku kuwalahan mencari minyak saat ini meskipun, adanya subsidi dari Pemerintah Kota Mojokerto namun tidak berlaku di pasar tradisional hanya terdapat di Supermarket saja. Rata-rata ia menghabiskan antara 30kg hingga 40kg minyak dalam sehari.
“Sehari itu minyak sekali pakai besok harus ganti karena saya jual menjaga kualitas tidak asal juga pakai minyak. Saya beli minyak goreng curah lebih murah dan dapat menekan harga kalau nanti minyak goreng curah sudah dikemas harganya akan sama dengan merk pabrik. Pengaruhnya ya saya naikkan harga jual gorengan mau tidak mau, semula dari 800 perak/biji sekarang jadi 1000/biji tidak saya turunkan dulu karena melihat kondisi yang belum pasti saat ini.
Jelas rugi semenjak naik harga minyak karena modal harian saya juga nambah dan keuntungan menurun. Sebelumnya, sehari bisa dapat keuntungan 800.000/hari sekarang 500.000/hari,” keluhnya.
BEM Universitas Mayjen Sungkono Melalui Presiden Mahasiswa Widyasari menyampaikan kritik kepada pemerintah dalam hal ini seluruh kementerian dan lembaga terkait yang mengurusi soal kebutuhan pokok rakyat. "Yang lebih peliknya lagi kenaikan dan kelangkaan minyak goreng juga di picu karna meningkatnya permintaan CPO untuk industri biodisel seiring dengan kebijakan penerapan B30 bukan hanya itu kelangkaan minyak goreng juga disebabkan permainan para kartel.
Hal ini juga memicu adanya perdagangan minyak curah rawan penyelewengan seperti, penggunaan minyak jelantah yang dijual kembali.
Dan sangat menghawatirkan karena berdampak dengan kesehatan masyarakat. Baiknya, pemerintah agar mengawasi dengan ketat implementasi wajib kemasan minyak goreng. Produk minyak goreng kemasan harus benar-benar dapat dijamin keasliannya," tutup Widyasari. (Rza)
Comments