Medan - Analisa Post | Personil Polsek Medan kota yang Piket 6-0 melaksanakan giat penertiban pedagang Kaki Lima di Pasar Simpang Limun, Pajak kemiri dan yang juga di jalan seksama.
Dalam ini dilakukan berdasarkan, Undang – Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta, Surat Perintah Kapolsek Medan Kota Nomor : SPRINT / 779 / V / OPS 1.3 / 2021. Sabtu (08- 05-2021) pukul. 06.00 Wib.
Personil Polsek Medan kota yang melaksanakan di dalam giat ini, Aiptu F. Berutu, Bripka J. Pasaribu, Bripka Patar J. Pardede dan Bripka Riswandi.
Menghimbau kepada pedagang agar tidak menggelar dagangannya di pinggir jalan maupun di atas trotoar dan kepada para pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi protokol kesehatan tentang Covid-19, memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona 19.(Edi)
Comments