Banyuwangi, Analisa Post | Gebrakan pihak anggota Polresta Banyuwangi berhasil membongkar Pembuatan Dokumen Tes Rapid Antigen Palsu. Kali ini, anggota telah mengamankan beberapa pelaku yang menjalani Bisnis nakal di wilayah Banyuwangi ini.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, bahwa anggota Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama 3 bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, modus ini dijalankan untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali maupun sebaliknya.
" Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan Rapid Antigen dengan Hasil Negatif tanpa harus Test," tutur AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis 2 September 2021.
Dalam pengungkapan ini, pelaku di tangkap dan saat itu Polisi berhasil juga mengamankan barang bukti Laptop, Printer, Kertas Cetak Antigen Palsu. Sebelumnya ada keluhan dari salah satu Klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.
"Sementara pelaku ada 3 orang ditangkap di TKP yang berbeda. Diduga dari 2 pelaku ini sebagai Tokoh Utama dan satu pelaku lagi hanya turut membantu sebagai perantara," jelas Nasrun.
Menurut Nasrun, Bisnis ini sudah berjalan 3 bulan lamanya. Bahkan dari pengakuan pelaku, baru saja membuat Dokumen Palsu tersebut sebanyak 48 kali.
"Untuk biaya setiap Pembuatan Rapid Test Antigen Palsu sebesar Rp.100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," ungkap Nasrun Pasaribu.
Saat ini ke 3 pelaku masih ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut. Bahkan mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 Tahun Penjara.
Nasrun Pasaribu menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan Penyelidikan guna menangkap 1 orang pelaku, yang masih dikejar dalam pencarian Kepolisian atau DPO Polresta Banyuwangi," pungkas Kombes Pol Nasrun Pasaribu. (Bertus/Ced).
Comments