Sumut, Pematang Siantar, Analisa Post | Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K mendapat informasi tentang adanya pungutan liar di seputaran Jl.patuan anggi Kel.baru kec.Siantar utara terhadap setiap pengendara yang sedang parkir. Senin 14 Juni 2021
Dengan sigap kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K memerintahkan jajarannya melalui kasat unit Reskrim Akp Edi Sukamto SH. MH untuk penyelidikan, dan dengan cepat team tekab unit reskrim polres Pematang Siantar.
Tekab Unit reskrim berhasil Pematang Siantar menangkap dua orang melakukan pungutan liar (Pungli) parkir di seputaran jl.Patuan Anggi Kel.Baru kec.Siantar Utara dan Jl.Ade Irma Suryani kel. Melayu kec. Siantar Utara bernama Asrizal Siregar (33) thn warga Jl.perak Kel. Baru kec. Siantar Utara, barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 41.000, (empat puluh satu ribu rupiah) dan Natal Simanjuntak di seputaran Jl. Tandean kec. Siantar Timur dengan barang bukti Uang Tunai sebesar Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah)
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui kasat unit Reskrim Akp Edi Sukamto SH. MH mengatakan kedua pelaku pungutan liar (Pungli) parkir dilakukaan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, papar kasat reskrim Edi Sukamto.(edi)
Comments