BANTEN - analisapost.com | Lima oknum Lsm pelaku perusakan fasilitas Peralatan kantor DPRD kabupaten tangerang di amankan Satreskrim Polresta Tangerang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 agustus 2022 di kantor DPRD Tangerang.
Saat di konfirmasi awak media Analisa Post, Kapolresta Kombes Polisi Rhomdon Nata Kusuma mengatakan,"Lima oknum Lsm tersebut adalah dari Ormas Kesatria Muda Tiga Raksa kabupaten Tangerang dan ke lima Lsm tersebut telah kami proses untuk penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu, selanjutnya akan kami tindak sesuai UUD berlaku." Ujar Rhomdon pada Sabtu (27/8/22)
Rhomdon juga menambahkan,"tersangka yang berinisial F (35) ini adalah yang terbukti fakta melakukan perusakan tersebut, sedangkan ke empat Lsm lainnya berteriak teriak di ruangan kantor dan F sudah terbukti bersalah karna melanggar UUD." tukasnya
Kronologi kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut antara salah seorang anggota dewan dengan salah seorang Lsm di ruangan tersebut. Ke lima Oknum Lsm tersebut memberikan proposal pengajuan pembangunan RSUD di Tiga Raksa Tangerang, namun anggota dewan menolak permohonan itu hingga terjadi cekcok.
Akhirnya salah satu dari oknum Lsm berlaku brutal dan merusak fasilitas kantor. Akibat perbuatannya kini F (35) di jerat UUD Pasal KUHP 406 tentang perusakan barang-barang milik negara, F akan kena pidana 2 tahun penjara, sedangkan ke empat oknum Lsm lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (A.bayu s)
Comments