Sumut - Analisa Post | Sat krimsus poldasu mengadakan konferensi pers yang di laksanakan halaman Mapolda Sumut, ada dugaan tindakan pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan pemberian vaksin covid 19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat, pada hari jumat (21/05/2021)
Yang di hadiri oleh Kapoldasu Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., Pangdam 1/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, waka poldasu Brigjen Pol Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi dan beberapa staf dari Polri Poldasu, satgas covid 19
Dalam konferensi pers kapoldasu Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si mengatakan polisi menangkap ASN Dinkes-Lapas di Sumut Diduga Jual Vaksin COVID Ilegal, Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat," ujarnya.
Pengungkapan Kasus Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW (Indra Wirawan), KS dan SH diduga sebagai penerima suap. IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.
"Para peserta vaksin dan membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.
Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan (kurun waktu April s/d Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238.700.000,- dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000
"Pelaksanaan vaksinasi ilegal ini telah dilaksanakan sebanyak 15 (lima belas) kali di beberapa lokasi diantaranya: di daerah Perumahan Jati Recidence sebanyak 6 (enam) kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36 sebanyak 3 kali, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali, dalam kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2021, dengan perincian:
Tujuh kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari Sdr IW. Delapankali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari KS oknum ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut".katanya.
Dalam hal tersebut Polda Sumut, mempersangkakan kepada pemberi suap, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerima suap juga di sangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di-junto-kan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP (perbuatan berlanjut/concursus) dan Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).(edi)
Comments