MANADO - analisapost.com | Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara kembali menangkap seorang pria, tersangka pengedar sabu, di wilayah Kota Manado.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (1/11/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial SW (44) pada Selasa, 29 Oktober 2024 sore, di Jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado,”ujarnya.
Menurut Kombes Pol Michael, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa SW akan melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan, menghentikan tersangka yang sedang mengendarai motor di Jalan Martadinata, dan menemukan satu paket sabu di dalam tasnya,” jelasnya.
Tersangka yang tinggal di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, kemudian diinterogasi oleh Tim.
"Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket tambahan yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya," tambahnya.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah 16,66 gram sabu, beserta barang bukti lain seperti ponsel, sedotan plastik, plastik bening, kertas kuning, dan gunting.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menyebutkan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Narkoba hanya membawa kehancuran dan kesengsaraan. Mari kita jaga masa depan dan generasi muda kita dengan menjauhi narkoba dan membangun kehidupan yang lebih bermakna," pesannya. (Onal)
Comments