MANADO - analisapost.com | Pontowuisang Kakauhe, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, memberikan klarifikasi mengenai aktivitas alat berat di Kelurahan Paldua, tepatnya di samping rumah makan Afisha. Kakauhe mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya adalah area bekas katingan tanah, dan saat ini terdapat alat berat yang sedang beroperasi di area tersebut.
Kakauhe menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Forum Penataan Ruang yang melibatkan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta DLH, kegiatan katingan tanah di lokasi tersebut sudah tidak diperkenankan lagi. Pembangunan yang akan dilakukan di area ini adalah talut penahan tanah, yang telah melalui kajian teknis.
“Menurut arahan dari Dirreskrimsus Polda Sulut, pembangunan talut harus dipercepat karena jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi membahayakan,” ungkap Kakauhe.
Kakauhe menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ulang untuk memastikan aktivitas di lokasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Manado berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, serta akan melakukan pemantauan untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.(Onal)
Comments