BOJONEGORO - analisapost.com | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 merupakan dasar hukum PTSL.
Hari ini telah dilaksanakan Penyuluhan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2022 di Balai Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro,Senin (6/6/2022).
Dalam agenda penyuluhan tersebut tampak hadir Petugas BPN Bojonegoro, Kejaksaan Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Forkopimcam Kepohbaru, Kepala Desa Pejok, Perangkat Desa, RT, RW dan Panitia PTSL Desa Pejok.
Terkait jadwal penyuluhan progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas dari BPN di Wilayah Desa yang mendapat program PTSL.
Tujuan dilaksanakan penyuluhan oleh Petugas BPN adalah untuk memberikan informasi berikut arahan kepada masyarakat terkait pemahaman dan tahapan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai hak milik.
Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan, hal ini di lakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai target.
Beberapa tahapan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai berikut : Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang panitia, Pengumuman dan pengesahan, serta Penerbitan sertifikat.
Dalam penyuluhan tersebut di jelaskan tentang tujuan progam PTSL yaitu untuk percepatan pemberian kepastian hukum Hak atas Tanah secara pasti, sederhana, cepat, lancar,aman,adil,merata dan terbuka serta akuntabel,guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Pelaksanaan program PTSL adalah inisiatif dari Pemerintah,hal ini karena lambanya proses pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah.
Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka program preoritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Meski demikian ada syarat - syarat dalam pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai berikut : Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat permohonan pengajuan peserta PTS, Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, Bukti surat tanah (Letter C, Akta jual beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian), Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Masyarakat Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru sangat senang karena dengan program PTSL tersebut dapat memudahkan dalam mengurus hak milik atas tanah mereka.(Tom)
Comments