MAGELANG - Analisa Post | Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan setelah adanya informasi tentang adanya penjualan bahan peledak ( obat merecon) tanpa ijin dan berhasil mengamankan 3 Tersangka. Atas kasus ini digelar Konferensi pers di Loby Polres Magelang pada hari Senin (19/04/2021)
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya telah menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 8 Kg dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 21.30 WIB,
Setelah dilakukan pengembangan kasus petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg. "Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalah gunakan oleh masyarakat," jelas Ronald.
Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.
"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," kata Ronald mengakhiri.(Nn)
Commentaires