Mojokerto, Analisa Post | Seorang wanita asal Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Polres Mojokerto dan ditangkap di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Wanita penipu arisan bernama Tarmiati alias Mia (42) ini kabur dengan membawa uang arisan Lebaran senilai Rp 1 Miliyar hasil dari menipu ratusan emak-emak.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander,nS.I.K., M.H menjelaskan, bahwa hasil terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 emak-emak pada tanggal 15 April 2021, yang menjadi korban dari penipuan dengan modus arisan lebaran. Para korban diming-imingi dengan beberapa hal yang bersifat menguntungkan.
Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Maka pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama Suami dan Kedua anaknya melarikan diri, dengan membawa 2 kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan atau masih dimiliki oleh tersangka.
Terdapat ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tersangka mengadakan arisan lebarannya. TKP yang pertama di rumah saudari Jami'ah di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro dan TKP kedua di rumah tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro. tersangka ini mengadakan arisan lebaran sejak Tahun 2014 lalu.
"Terkait dalam menjalankan arisan Lebaran ini, tersangka ini telah menawarkan brosur arisan paket lebaran Tahun 2020 hingga 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap Paket Lebaran yang dipilih oleh korbannya," tutur Kapolres Mojokerto.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni menawarkan uang para korban nantinya akan dikembalikan seutuhnya serta akan mendapatkan bonus 5% menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga telah menjanjikan bonus berupa parcel lebaran yang berisi kue.
"Untuk sementara ini, ada terdapat 400 orang pengikut arisan Lebaran yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar," kata Kapolres Mojokerto.
"Adapun penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami telah berhasil mengamankan tersangka, yakni beberapa barang bukti, seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, serta ada Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan," tandasnya.
Sehingga atas dari perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana yaitu maksimal 4 Tahun Penjara. (Red/Bertus).
Comments