top of page
Gambar penulisanalisapost

Pengelolaan Anggaran Secara Benar

Diperbarui: 19 Nov 2021


Foto : Dokpri

BOJONEGORO - analisapost.com | Dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemerintah desa untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dan indikasi kecurangan dalam pengelolaan bantuan keuangan desa (BKD) terkait jalan aspal memang perlu di lalukan sosialisasi dan pemahaman kepada pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang benar,karena dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan sebuah perencanaan,penataan,pelaksanaan,pelaporan dan pertanggung jawaban.


Pada hari ini kamis (18/11/2021) pemerintah desa Sumberharjo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro melaksanakan musyawarah desa yaitu sosialisasi batuan keuangan desa (BKD) jalan aspal , dengan banyaknya distribusi anggaran dari pemeritah kabupaten (PEMKAB) yang di alokasikan untuk pemerintah desa dalam hal ini jalan aspal dengan besarnya anggaran yang di terima pemerintah desa,kalau tidak hati hati dalam pengelolaan bisa terjerat kasus hukum, karena potensi korupsi sangat besar sehingga proses pegawasan dari pihak terkait sangat ketat.


Meski beberapa hari lalu pemeritah kabupaten bojonegoro (PEMKAB) telah melakukan pembinaan dalam pengelolaan bantuan keuangan desa terkait aspal kepada seluruh kepaladesa yang ada di wilayah kapubaten bojonegoro, tidak sedikit kepala desa yang masih belum faham dan bingung dalam hal pengelolaan batuan keuangan desa (BKD) yang dialokasikan untuk infrastruktur yakni jalan aspal yang bertujuan untuk program percepatan pembangunan berbasis desa agar dapat di laksanakan dengan cepat untuk memajukan desanya.



Foto : Dokpri

Sebagai mana di ketahui,di tahun 2021 pemerintah kabupaten bojonegoro menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk bantuan keuangan kusus,yaitu BKD jalan aspal yang di alokasikan untuk 252 desa, 30 BKD BUMDES, 7 BKD pengembangan pariwisata dan 2 BKD TMMD RTLH /drainase


Adapun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan bantuan keungan desa (BKD) diatur dalam peraturan bupati bojonegoro (PERBUP) nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati  bojonegoro (PERBUP) nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang di keluarkan oleh bupati bojonegoro Hj.Anna muawanah pada tanggal 11 maret 2019.(Tom)

240 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya