top of page

Pengedar Sabu 30.09 Gram Terancam Hukuman Seumur Hidup

MANADO - analisapost.com | Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Karombasan, Manado. Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial MS berhasil ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 30,09 gram.

Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial MS berhasil ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 30,09 gram
Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial MS berhasil ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 30,09 gram (Foto: Istimewa)

Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis (7/3/2024). "Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu pada hari Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado," ujarnya.


Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado. "Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Modus operandi pelaku adalah mengemas sabu dalam paket-paket kecil seberat sekitar 0,2 gram, yang diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli, sehingga tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli," ungkap Kombes Pol Michael.


Pelaku juga mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama pada 5 Februari 2024. "Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta, dan hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim," tambahnya.


Direktur Reserse Narkotika Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Kombes Pol Budi Samekto.


Kombes Pol Michael Irwan Thamsil juga mengimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Orang tua diminta untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, segera laporkan ke aparat kepolisian," tutupnya. (Onal)

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya