top of page
Gambar penulisanalisapost

Pengawasan Ketat Tak Menjamin Peradilan Bebas Suap: Integritas Hakim Kembali Dipertanyakan

Diperbarui: 27 Okt

SURABAYA - analisapost.com | Dunia peradilan baru-baru ini dikejutkan oleh vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti. Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan bahwa Ronald tidak bersalah dalam kasus ini, yang menimbulkan berbagai aksi protes dari masyarakat.

Integritas Hakim Kembali Dipertanyakan. PN Surabaya dikirim karangan bunga
Integritas Hakim Kembali Dipertanyakan. PN Surabaya dikirim karangan bunga (Foto: Div)

Bentuk dukungan untuk Dini pun tampak dari banyaknya karangan bunga yang menghiasi depan PN Surabaya.


Menurut vonis tersebut, kematian Dini disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan dari Ronald. Keputusan ini dinilai janggal, mengingat sebelumnya jaksa telah menuntut Ronald 12 tahun penjara dan restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.


Dugaan adanya suap dalam kasus ini semakin menguat setelah tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/24) terkait dugaan korupsi dan gratifikasi.


Sementara itu, masyarakat dan pemerhati hukum menilai bahwa kasus ini mencoreng nama lembaga peradilan serta menimbulkan pertanyaan mengenai independensi hakim dalam menangani perkara.


Jozua Poli, S.H., M.Kn., seorang pengacara sekaligus dosen di salah satu perguruan tinggi, menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja.

Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai penangkapan tiga hakim PN Surabaya
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai penangkapan tiga hakim PN Surabaya (Foto: tangkapan layar)

"Faktanya ada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara ini, yaitu terdakwa dan pengacaranya. Sulit. Kalau ingat kata Bang Napi (dalam tayangan di RCTI sekitar 15 tahun lalu): 'Kejahatan terjadi bukan karena niat dari pelakunya, tapi karena adanya kesempatan. Waspadalah!'" pesannya.


"Bisa saja oknum tersebut tidak berniat, tetapi dengan adanya kesempatan untuk berbuat jahat, bahkan makhluk sebersih malaikat pun dapat berubah menjadi setan. Kalau dari sudut pandang hakim, kita bisa menyebutnya sebagai oknum, tetapi oknum semacam ini mudah ditemukan di setiap lembaga peradilan, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Pengawasan terhadap setiap hakim harus diperketat. Ironisnya, beberapa minggu lalu mereka yang mengadu ke DPR justru meminta kenaikan gaji dan tunjangan," terangnya.


Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi penegak hukum lainnya untuk tidak bermain-main dengan integritas dan keadilan demi keuntungan pribadi. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Opmerkingen


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya