top of page
Gambar penulisanalisapost

Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Lockdown


Foto : Charles

Surabaya. Analisa Post | Sehubungan dengan adanya Keputusan pemerintah Pusat untuk memperpanjang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Maka baru saja KPN Surabaya berkoordinasi dengan YML Bapak KPT Jawa Timur telah memberi arahan dan petunjuk kepada Bapak KPN Surabaya tentang perpanjangan LD pelayanan Terbatas di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (20/07/2021)


Alasan mendasar diperpanjang LD terbatas tersebut karena PN Surabaya adalah instansi pelayan publik di daerah harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat atau daerah. Sebab menurut Ketua, para pengguna jasa atau kuasa hukum yang bersidang di PN Surabaya berikut advokat banyak yang berasal dari luar kota surabaya.


Sementara itu pemerintah daerah masih memperpanjang penyekatan untuk memasuki kota surabaya, sehingga para kuasa hukum dan pencari keadilan mengalami hambatan untuk hadir dipersidangan jika PN Surabaya tidak sejalan dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.


Selain itu perkembangan wabah virus covid-19 di Surabaya masih Tinggi, sehingga dikhawatirkan bila pelayanan PN dibuka secara penuh, maka dapat terjadi penyebaran virus secara massif.


Adanya penumpukan òrang pasti akan terjadi karena telah lama kebijakan LD diberlakukan di PN SBY dan sudah tentu persidangan yang sudah lama ditunda akan bersamaan di gelar yang mana sangat berpotensi timbulnya kerumunan.


Akibat adanya kerumunan dikhawatirkan penyebaran virus tidak terkendali di PN Surabaya sehingga merugikan masyarakat itu sendiri.


Berdasarkan hal tersebut maka pimpinan PN Surabaya memutuskan LD pelayanan terbatas tetap diperpanjang hingga tgl 25 Juli 2021.


Dalam hal ini KPN Surabaya juga menyampaikan secara terbuka ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H, mohon maaf lahir dan bathin bila ada pelayanan yang belum maksimal bagi masyarakat.(Red)

3 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentários


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya