Pengadilan Agama Prioritaskan Pelayanan, Hakim Tetap Jalankan Tugas
- analisapost
- 10 Okt 2024
- 2 menit membaca
SURABAYA - analisapost.com | Cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia terkait tuntutan kesejahteraan tidak mempengaruhi operasional Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Jl. Ketintang Madya tetap melayani masyarakat seperti biasa. Aksi cuti bersama para hakim ini sudah berlangsung sejak Senin, 7 Oktober sampai Jumat, 11 Oktober 2024.

Berdasarkan pantauan awak media AnalisaPost pada Kamis siang (10/10/24), tampak terlihat antrean masyarakat yang sedang menunggu sidang di ruang tunggu Pengadilan Agama, berbeda dengan suasana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tampak lengang.
Di Pengadilan Agama, terdapat 18 hakim, terdiri dari 16 hakim anggota dan 2 pimpinan, yang tetap bekerja dan tidak ikut dalam aksi cuti bersama.
Menurut Humas II Pengadilan Agama Surabaya, Drs. H. Nur Khasan, S.H., M.H., cuti bersama ini bukanlah aksi mogok massal. Para hakim yang masih memiliki sisa cuti tahunan dapat mengajukan cuti, sementara yang tidak, tetap masuk kantor sesuai jadwal sidang.
"Sidang yang sudah dijadwalkan dari dua minggu sebelumnya tetap berjalan, meski ada cuti mulai tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa volume perkara di Pengadilan Agama jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pengadilan Negeri.
"Perkara di Pengadilan Negeri hanya sekitar sepuluh persen dari jumlah perkara di Pengadilan Agama. Kami, sebagai abdi masyarakat, tidak mungkin meninggalkan tugas kami begitu saja," katanya kepada awak media AnalisaPost.

Menurut Nur Khasan, kondisi di Pengadilan Negeri lebih tenang sehingga semua jadwal bisa diatur dengan lebih baik. Namun, di Pengadilan Agama, hal ini tidak bisa dilakukan.
"Bayangkan saja, perkara di Pengadilan Agama dalam setahun bisa mencapai lebih dari 15 ribu kasus. Termasuk saya sendiri, pada tanggal 7, hari Senin, saya cuti, tetapi Selasa harus masuk hingga Kamis karena ada jadwal sidang," terangnya.
"Sebagai abdi masyarakat di bidang Yudikatif, tentu tidak mungkin kami meninggalkan persidangan yang sudah ditentukan sebelumnya begitu saja. Semua pengadilan, baik PTUN, Militer, Agama, maupun umum seperti Pengadilan Negeri, mengikuti aturan cuti dengan tertib. Ingat, Hakim tidak bisa mogok kerja. Cuti dalam setahun hanya 12 hari. Aspirasi ini disampaikan secara nasional melalui wadah IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia)," tutur Nur Khasan.
Di tempat terpisah, salah seorang pengacara, Jozua Poli, S.H., M.Kn., yang dihubungi awak media AnalisaPost via WhatsApp, memberikan pendapat terkait aksi tersebut, menurutnya, itu adalah hak setiap orang untuk meminta kenaikan gaji dan tunjangan.
"Dengan adanya aksi ini, tentu saja berpengaruh terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat umum meskipun penundaannya tidak terlalu lama, sekitar dua minggu sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal dan persidangan tertunda," ungkapnya.
"Harapan kami, silakan berdemo, tetapi jangan abaikan pelayanan keadilan bagi warga masyarakat," tutupnya mengakhiri perbincangan.(Che)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com
Editor: Dewi
Komentar