MANADO - analisapost.com | Dalam upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini dirancang untuk menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara. Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban PNS untuk masuk kerja dan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan.
Jika seorang PNS tidak hadir secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam setahun tanpa alasan yang jelas, maka sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat dikenakan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 peraturan tersebut.
Penerapan peraturan ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, serta mendorong PNS untuk menjadi contoh teladan dalam hal kedisiplinan dan etika kerja. Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kasus yang sedang menjadi perhatian adalah pelanggaran disiplin oleh oknum SA alias Samsu, Direktur Poltekes Manado. Menurut informasi yang beredar, Samsu diduga hanya hadir di tempat kerja tiga hari dalam seminggu selama 19 bulan terakhir. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai dan memicu desakan agar sanksi tegas diterapkan.
Aktivis anti-korupsi Robby Wowor menanggapi situasi ini dengan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Aswar Anas serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk tidak mentolerir pelanggaran disiplin oleh PNS tersebut.
"PNS harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Wowor.
Menanggapi tuduhan tersebut, Samsu menjelaskan bahwa Poltekkes Kemenkes Manado bertugas dalam pengadaan tenaga kesehatan dengan program studi spesifik sesuai kebutuhan. Poltekkes Manado adalah perguruan tinggi yang bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, dengan tugas menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dan Pendidikan Profesi bidang kesehatan.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 dan Nomor 71 Tahun 2020, setiap pegawai termasuk pimpinan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan, dengan pemantauan kinerja dilakukan secara berkala.
Poltekkes juga menerapkan sistem absensi yang ketat, termasuk analisis bulanan dan pemotongan tunjangan untuk ketidakhadiran. Pengawasan dilakukan secara bertingkat, mulai dari pimpinan langsung, Satuan Pengawas Internal (SPI), hingga dewan pengawas eksternal. Untuk tugas luar wilayah, absensi tidak diwajibkan selama ada surat tugas yang sah.
"Semua sistem pengawasan harus diimbangi dengan kesadaran dan komitmen dari setiap pegawai. Profesionalisme dan tanggung jawab adalah kunci utama untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif," jelas Samsu dalam keterangan tertulis.
Poltekkes Kemenkes Manado tetap berkomitmen untuk menerapkan standar operasional dan etika yang tinggi guna mendukung inovasi dan pengembangan dalam institusi. (Onal)
コメント