MEDAN - analisapost.com | Unit Reskrim polsek Percut Sei telah menahan 3 pelaku pencurian dengan modus pengobatan alternatif kusuk, (1) BU alias Buyung, (2) APLG alias Gaol ES.S alias Elvi (4) Sineng masih (DPO), tindak pidana pencurian barang berupa 3 buah cincin emas milik korban Salbiah dalam mobil angkot di Jln. Titi Sewa Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dengan modus pengobatan alternatif kusuk yang diduga dilakukan oleh 4 (Empat) orang tersangka dengan cara korban menumpang mobil angkot jurusan Bandar Setia. Selasa (18/05/2021)
Setelah korban naik ke angkot lalu naik pelaku Arlin dan selanjutnya pelaku Buyung Uning, Elvi duduk disebelah kiri korban. Begitu didalam angkot pelaku panggilan Sineng (DPO) menawarkan pengobatan alternatif kusuk kepada korban diobati dan pelaku meminta korban membuka semua cincinnya dan menyimpannya di dalam tas yang berada disamping korban. ketika pelaku Sineng (DPO) mengusuk kedua tangan korban lalu pelaku Elvi menggeser badannya ke depan sehingga pelaku Buyung Uning bisa mengambil cincin korban yang disimpan didalam tas.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu, SH. MH, kepada wartawan saat di komfirmasikan melalui whasapp mengatakan kebenarannya,"Pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021, menangkap tindak pidana pencurian barang, berupa 3 buah cincin emas milik atas nama Salbiah, yang berada dalam angkot tujuan Aksara - Tembung,"disampaikan Kapolsek.
Lanjutan kapolsek, "Dan begitu ketahui keberadaan tersangka langsung unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka dan tinggal 1 tersangka keadan DPO yang bernama Sineng. Dalam penangkapan di sita 2 buah hp android sebagai bukti yang di pakai untuk komunikasi pertemuan melancarkan aksi mereka. Dari perbuatan mereka kena pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 55,56 KUHPidana. (Edi)
Comments