Medan, Analisa Post | Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 wib, telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tindak pidana pencurian.
Adapun sasarannya rumah kosong. yang melaporkan oleh Eko Mahandi Sinaga, terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 diketahui sekira pukul 11.25 wib, di Jalan Raider No. 4 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 25 Mei 2021
*PELAKU*
*●* ALI AHMAD PANJAITAN alias AHMAD, Lk, Umur 27 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak menetap, Alamat Kampung Kulon Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun
*●* MULA PANJAITAN Alias MUDA, Lk, Umur 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak menetap, Alamat Kampung Kulon Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun.
*●* NIKO SAPUTRA Alias NIKO, Lk, Umur 26 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Supir, Alamat Jl. Sadum Kel. Bane Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
*●* MUHAMMAD ADYANSYAH HALIMAKING Alias ANDRE, Lk, Umur 19 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak menetap, Alamat Jl. Bola Kaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Untuk tempat kejadiannya {TKP} adalah Jalan Raider No. 04 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar. Dengan Barang Bukti 1 (satu) buah linggis besi dan 3 (tiga) buah daun pintu.
Untuk Kronologinya, Pada hari Selasa tanggal 25 April 2021 sekira pukul 11.25 wib pelapor bersama saksi Gatot Suryanto dan Desi Natalia Sinaga mengamankan pelaku Ali Ahmad Panjaitan Alias Ahmad sedang mengangkat 3 (tiga) buah daun pintu didekat rumah pelapor kemudian pelapor bersama saksi saksi mengamankan pelaku Ali Ahmad Panjaitan alias Ahmad berserta 3 (tiga) buah daun pintu dan 1 (satu) buah linggis besi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Siantar Martoba sekaligus membuat laporan pencurian yang dialaminya.
Kemudian Personil Polsek Siantar Martoba melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi selanjutnya pada pukul 22.00 wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moeses Buta-butar, SH bersama personil melakukan pengembangan untuk mencari 3 (tiga) pelaku lainnya kemudian ketiga pelaku An. Muda Panjaitan Alias Mula, Nico Saputra Alias Nico dan Muhammad Dyansah Halimaking Alias Andre kemudian sekira pukul 23.00 wib ketiga pelaku pelaku An. Muda Penjahitan.
Alias Mula, Nico Saputra Alias Nico dan Muhammad Dyansah Halimaking Alias Andre ditangkap di Jalan Jawa Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, selanjutnya dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*RTL*
- Riksa saksi - saksi
- Riksa tersangka
- Lengkapi mindik
- Sita barang bukti
- Gelar perkara
- Han tsk
- Kirim berkas ke JPU
Demikian yang dapat kami laporkan Komandan agar benar-benar membantu,Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, S.H ( Nn)
Kommentare