top of page

Penangkapan AB alias Tonce oleh Satreskrim Polres Ende

NTT- analisapost com | Seorang residivis bernama AB alias Tonce (44) kembali berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Ende karena diduga telah melakukan pencurian sebuah printer merek Epson tipe L3210 milik SDK St. Antonius Ende 2. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (7/8/2024) pukul 15.00 WITA.

Kasus pencurian dimulai pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. "Pada saat itu, tersangka AB alias Tonce meninggalkan rumahnya di Jalan Banteng dan berjalan kaki sendirian. Dalam perjalanannya melewati Jalan Yos Sudarso, tepat di depan SDK St. Antonius Ende 2, tersangka tergerak untuk mencari barang berharga di sekolah tersebut. Tonce memasuki area sekolah melalui lorong di samping SDK St. Antonius Ende 2, yang berdekatan dengan Kantor Pos," ujarnya.


"Ia kemudian berhenti sejenak untuk buang air kecil sambil mengamati keadaan sekitar sekolah. Setelah merasa situasinya aman, Tonce memanjat dinding pagar setinggi sekitar 2 meter untuk masuk ke lingkungan SDK St. Antonius Ende 2. Sesampainya di dalam, ia berkeliling di area belakang sekolah sambil memastikan kondisi sekeliling aman," jelasnya.


Setelah merasa yakin keadaan aman, tersangka memasuki salah satu ruangan di SDK St. Antonius Ende 2 dengan cara membongkar paksa seng plastik dan trali besi pada jendela belakang ruangan. Tersangka kemudian masuk ke dalam ruangan, di mana ia pertama-tama membuka dua laci meja untuk mencari uang atau barang berharga, namun tidak menemukan apapun. Selanjutnya, ia melihat sebuah printer merek EPSON tipe L3210 dan mengambilnya, bersama dengan sebuah kantong plastik merah yang juga ada di dalam ruangan.


"Tersangka kemudian keluar melalui jendela yang sama dengan cara masuk sebelumnya dan pulang ke rumahnya di Jalan Banteng, Kelurahan Onekore dengan menumpangi ojek. Keesokan harinya, tersangka menjual printer tersebut di sebuah toko elektronik di Kota Ende dan memperoleh uang sebesar Rp 650.000," ungkapnya


Menurut Kanit Pidum Polres Ende, Aipda John Sear, AKP Ibnu Cecep Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa motif tersangka AB adalah mencuri untuk mendapatkan uang guna menebus handphone yang telah digadaikannya sebelumnya. Tersangka AB telah ditangkap pada tanggal 6 Agustus 2024 dan resmi ditahan pada tanggal 7 Agustus 2024, seperti yang disampaikan oleh Kanit Pidum Polres Ende, Aipda John Sear.


Aipda John Sear menjelaskan bahwa tersangka adalah residivis dengan kasus serupa, yakni tindak pidana pencurian pada tahun 2017, di mana ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Untuk kasus kali ini, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Akibat perbuatan tersangka, pihak Sekolah SDK St. Antonius Ende 2 mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000. (Jemsnere)

Tag:

535 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya