top of page

Pemerkosaan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Warga Asembagus Sebagai Tersangka

SITUBONDO - analisapost.com | Kasus pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. Yakni AS usia 14 tahun, warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, yang merupakan adik kandungnya sendiri dan NA usia 15 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri. Akhirnya menetapkan pria berinisial S, warga Asembagus sebagai tersangka

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, membenarkan informasi tersebut. tersangka kini telah ditahan di Mapolres Situbondo.


"Jadi kami dari Satreskrim Polres Situbondo kemarin sudah melakukan gelar perkara. Dari dua alat bukti yang kami miliki dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menaikkan status saudara S dari saksi menjadi tersangka, Ada dua LP yang masuk ke kami dan itu sudah kami gelar perkarakan. Hasilnya laporan tersebut telah cukup bukti untuk ditetapkan tersangka," tegasnya.


Lebih lanjut, pria asal Mojokerto ini mengungkapkan, tersangka S dikenakan Pasal 72 E junto Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Modus operandi saudara S melakukan perbuatan ini karena setiap kali meminta jatah berhubungan badan dengan istrinya selalu ditolak. Kalau saudara S ini pulang ke rumah dan tidak membawa uang Rp100 ribu jadi ditolak berhubungan badan dengan istrinya. Atas dasar itulah dia mencari pelampiasan ke orang-orang dekatnya yang menurut pendapat dia mudah untuk diajak hubung badan," tutupnya. (Fia)

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya