top of page
Gambar penulisanalisapost

Pemerintah Daerah Harus Tegas, Terkait Tapping Box Seluruh Restoran di Kabupaten Bangkalan

BANGKALAN - analisapost.com | Bertempat di Kantor Bapenda Kabupaten Bangkalan telah dilaksanakan Aksi Damai dan Mimbar Bebas oleh 3 orang dari Rumah Advokasi Rakyat (RAR), dengan korlap Risang Bima Wijaya SH, menyikapi dugaan penggelapan Pajak Restoran/Pajak Pembangunan-1 (PB1) dan Pembayaran pajak tidak wajar Selama 1 tahun terakhir. Kamis (24/03/22)

Rumah makan tidak memiliki ijin yang dilakukan oleh beberapa rumah makan besar di Bangkalan, Tidak adanya tindakan dan penindakan dari Pemkab Bangkalan sehingga terkesan melakukan pembiaran restoran-restoran tersebut menggelapkan pajak restoran yang dibayar oleh pelanggan/pembeli.


Massa aksi meminta menutup restoran yang sengaja mematikan tapping box, menunggak pajak, tidak berijin, tidak membayar pajak sesuai hasil audit. Massa aksi tiba di Kantor Bapenda Kabupaten Bangkalan selaku korlap aksi, Risang Bima Wijaya melakukan orasi yang intinya, “Di Tangkel ada rumah makan tidak memiliki ijin, tidak membayar pajak yang omset perbulannya mencapai 1,7 M dan hasil audit pajak tersebut ketemu 170 juta perbulan serta di Gang Amboina saya hitung 36 juta perbulan,” ujar Risang.


Saya hanya menagih hak saya sebagai masyarakat, saya yakin 80 % masyarakat Bangkalan mendukung saya. Seharusnya Bupati Bangkalan mendukung saya jika rumah makan tersebut tidak membayar pajak harus ditutup. Karena menurut Perda, Perbup dan Undang-Undang yang ada semua rumah makan wajib membayar pajak. Undang-Undang yang dipasang di pigura itu sudah tidak berlaku.” Risang menambahkan.


Massa aksi ditemui oleh Ismet Efendi, S.Sos, MM (Kepala Bapenda Kabupaten Bangkalan) menanggapi, “Tahun 2021 kerena masih pandemi pihak kami masih memaklumi tetapi untuk tahun 2022 tidak ada lagi yang namanya tidak ditindak, pasti akan menindak pengusaha yang tidak patuh kewajibannya. Mulai Januari kami sudah ada MoU sama Kejaksaan Negeri Bangkalan.” Papar Ismet.


Saya infokan bahwa Pemerintah sudah menuju digitalisasi, setoran pajak melalui online bukan lagi setoran langsung. melalui petugas dan paling lambat pertanggal 15 pajak harus disetor. Sekarang ini masih proses, Insya Allah minggu depan sudah selesai dan jika masih belum taat juga langsung ada tindakan.” Ujar Ismet menanggapi tuntutan massa aksi. (MzL)

145 tampilan0 komentar

コメント


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya