SURABAYA - analisapost.com | Menindak lanjuti masalah kasus pembangunan Gedung Kesenian Cak Durasim hingga kini masih berjalan, seharusnya pembangunan yang dilakukan itu mengikuti aturan yang mengacu pada surat Salinan Keputusan Bersama Mentri Dalam Negeri atau SKB dan Keuangan No.119/2813/SJ No 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seperti yang sudah dijelaskan tiga berita telah diturunkan oleh awak media AnalisaPost. Tetapi fakta dilapangan justru berbeda. Minggu (28/02/2021)
Saat awak media AnalisaPost berkunjung ke lokasi pada tanggal 27/02/2021 pembangunan Gedung Kesenian Cak Durasim masih terlihat meskipun belum selesai keseluruhannya.
Sewaktu awak Media Analisa Post melakukan konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Cipta Karya di Jalan Gayung Kebonsari No.169 Surabaya menemui Bu Diah menyampaikan, "kasihan para pekerja kalau pembangunannya diberhentikan, berdasarkan SKB kalau kontruksi tidak ada masalah, tetapi saya pastikan tanggal 27 Februari selesai." Ujarnya.
Pembangunan Cak Durasim menimbulkan banyak tanda tanya tentang keberadaan pembangunan yang dilakukan di masa pandemi. Berdasarkan aturan harusnya sudah selesai sebelum 2021. Tapi faktanya sangat berbeda pembangunan jalan terus. Perlu diketahui Dinas terkait saling tuding.
Kemudian awak media datang ke kantor kejaksaan tinggi dan direspon oleh pak Arif salah satu staf Kajati Surabaya mengatakan, "silakan buat permohonan kalau memang ada penyelewangan pasti kita proses." Tegasnya ketika di minta konfirmasi. Sampai berita ini diturunkan para pekerja masih bekerja. Harusnya dana pembangunan digunakan buat covid. Dan Investigasi Analisa Post belum berakhir.(Red)
Yorumlar