top of page
Gambar penulisanalisapost

Pemanfaatan Cagar Budaya Dalam Perda Desa Wisata

Diperbarui: 1 Nov 2022

SURABAYA - analisapost.com | Sosialisasi wawasan Kebangsaan bersama Ikatan Ahli Aerkolog Indonesia IAAI digelar di Hotel Platinum Tunjungan Surabaya, dihadiri oleh anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa TImur, Agatha Retnosari,S.T pada hari Minggu (30/10/22).

Foto bersama usai kegiatan (Foto: Div)

Masalah Pemanfaatan Cagar Budaya dalam peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata jadi topik yang menghangatkan acara Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.


Dengan narasumber DRS.Marsis Sutopo,M.SI., sebagai ketua PAAI dan Trisno Sudigdho,S.E.,MMPAR East Java Ecotourism Forum.


Dimana Desa yang ada di Provinsi Jawa Timur merupakan kawasan yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas, yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.


Sedangkan pekerjaan pelestarian cagar budaya bukanlah semata-mata melindungi monumen masa lampau untuk kepentingan sejarah atau nostalgia tentang zaman keemasan yang sudah lewat.


Demikian pula kegiatan penelitian arkeogi bukan semata-mata merupakan pekerjaan ilmiah atau hobi yang hanya penting bagi para peneliti arkeologi. Dengan adanya perda Desa Wisata, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan.


Dimana Pemberdayaan Desa Wisata dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat dalam mengelola sumber daya alam dan budaya dalam kondor pembangunan berkelanjutan.


Pada kesempatan itu, mulai mahasiswa hingga guide, pemerhati, pelaku pariwisata dan sejarah mengungkapkan. Acara ini juga melegakan, setelah mereka menumpahkan uneg-uneg yang selama ini menggeluti benak.

Trisno Sudigdho,S.E.,MMPAR East Java Ecotourism Forum (Foto: Div)

Seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa TImur, Agatha Retnosari,S.T, "Perda ini lahir dari inisiasi munculnya kegelisahan kurang maju dari daerah lain, disitu saya sebagai salah satu anggota dewan, ingin membuka suara," ujarnya


"Baik itu dalam Pengembangan ilmu, bagaimana kita bisa menginvestarisasikan memanfaatkan situs untuk publik dan edukasi, bagaimana kita membangun wisata berkelanjutan merlibatan arkeolog, bagaimana pelibatan arkeolog sebagai pemandu."


Agatha juga menyampaikan bahwa arkeologi dapat diharapkan ikut berperan menjembatani kebutuhahan informasi masyarakat secara luas. Karena, sumberdaya arkeologi merupakan komponen penting pembangunan masa kini dari sumber-sumber masa lalu yang dapat diorientasikan melayani kebutuhan masa kini.


Sementara narasumber Trisno Sudigdho,S.E.,MMPAR East Java Ecotourism Forum mengatakan, "Kaitannya dengan kampung wisata atau desa wisata yang pertama adalah 3A, Aksesibilitas, Atraksi, dan Amenitas. Tapi ketika kita terkait dengan pemetaan, kita harus tau perwilayah." ujarnya


“Konsep wisata itu harus jelas Desa Wisata yang mau dikembangkan harus bertahap, apa yang di­kerja­kan tidak berulang dan mub­azir. Karena rata-rata Desa Wisata ini sporadis, tidak ada kaitannya dengan perencanaan dan sebagainya." jelasnya


Menurutnya, Desa wisata memang perlu ada perencanaan, tetapi harus tau batas-batas deliniasinya, atraksinya, produk yang dimiliki desa, potensinya, dan market placenya siapa.


"Dengan adanya perda Desa Wisata, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan. Karena Product wisata harus layak jual dimana wisatawan itu mengikuti kearifan lokal yang sudah ditetapkan bukan wisatawan datang seenaknya."tuturnya disampaikan ke awak media Analisa Post saat dikonfirmasi.(Dna/Che)



Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

247 tampilan0 komentar

コメント


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya