top of page
Gambar penulisanalisapost

Pelaku Serangan Seksual Terhadap Anak Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

JAKARTA - analisapost.com | Kasus serangan seksual yang diduga dilakukan seorang Camat Pinang Sori Tapanuli Selatan BM terhadap seorang putri remaja siswi kelas II SMK di Pinang Sori, yang sedang Kerja Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori mendapat atensi dari Ketua Umum Komisi Nasiomal Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Ketua Umum Komisi Nasiomal Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, saat memberikan keteranan (Foto: Ist)

Kasus dugaan serangan seksual seksual terhadap anak siswi kelas 2 SMK yang diduga dilakukan dan telah dilaporkan keluarga korban ke Polresta Tapanuli Tengah di Sibolga melalui STPL No. 177/V/SKPT/Resor Tapteng, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan kuarga korban..


Bila BM oknum Camat Pinag Sori itu terbukti bersalah melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, kepada Polresta Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun..


Oleh karenanya "jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman, dan sanksi pidana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berilang, pelaku dapat dikebiri dengan sulntik kimia", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta Sabtu 20_05.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan dalam keterangan persnya, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah sosial anak, kejadian ini menjadi momentum menggerakkan Bupati dan Walikota Tapteng mendeklarasikan Gerakan Peindumgan Anak bebasis Keluarga dan Komunitas sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah.(Ist)

27 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya