top of page

Pelaku Rudapaksa Ponakannya Telah Ditangkap


JAKARTA - analisapost.com.| Dengan ditangkapnya pelaku rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus (12) warga Limbong, Sianjur mulamula, Samosir hingga melahirkan.(6/7/23)

Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapreasi kerja cepat tim Jatanras Satreskrim Polres Samosir.


Penangkapan dan penahanan pelaku yang sudah ditungguh dan sempat nenimbulkan keresahan masyarakat adalah satu bentuk kepedulian dari Kapolres Samosir atas kasus ini.


Setelah korban melahirkan di RS Panguruan atas bantuan Bupati Samosir dan atas dorongan Komnas Perlindungan Anak pada saat dialog dengan Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Sekda, Kajari Samosir, Dandim Taput dan jajaran pemerintahan Kabupaten Samosir.


Melalui tes DNA korban berikut bayi akhirnya ditemukan pelakunya yang mana merupakan keluarga dekat korban yakni pamannya sendiri.


Menurut keterangan korban PS (42) melakukan rudapaksa terhadap dirinya dilakukan sebanyak dua kali yakni di rumah neneknya dan di kebun dekat rumah korban.


Atas rudapaksa yang dilakukan PS (42) yang masih mempunyai hubungan saudara dekat yakni paman.


Komnas Perlindungan Anak meminta agar pelaku segera ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka dan menjerat dengan ketentuan pasal 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak subsider UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perubahan atas UU TI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun.


Mengingat pelaku masih dalam hubungan keluarga dekat harusnya sebagai paman menjaga dan melindungi ponakan


Selain itu hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara.


Dengan arahan Polres Samosir dan kerja keras Jatanras Satreskrim serta komitmen Bupati Samosir atas kasus rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil di desa Sianjur mulamula ini maka Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen Perlindungan di Indonesia memberikan apreasi dan terima kasih yang tak terhingga telah memberikan kepeduliannya terhadap kasus tersebut,"tutur Arist Merdeka Sirait.(Red)

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya