Bone Sulsel, Analisa Post | Hari ini Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone ungkap pelaku pencurian ponsel yang terjadi di permandian Cinnong Desa Sappewalie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone pada hari Kamis (25/3/2021).
Tersangka adalah seorang pria bernama Ahmad Aditya bin Anwar (25) warga jalan Pisang Baru Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab Bone. Ia diringkus di kediamannya di jalan Pisang Baru Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Penangkapan tersebut berawal dari Laporan korban di Polsek Ulaweng bernama Haikal Usman (15) warga Tanah Tengnga Desa Appalaringe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone terkait pencurian hp yang dialami yang ia simpan di jok motor miliknya.
Berangkat dari informasi tersebut, Petugas berpakaian preman dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Ipda Muh. Riad, S.Sos langsung melakukan penyelidikan. Al hasil, kurang dari tiga jam tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone (Hp) merk Vivo Y20 warna biru nomor IMEI 1: 861993056320678, nomor Imei 2 : 861993056320660 warna biru.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian hp milik korban, hal itu ditegaskan oleh Ipda Riad.
"Kami sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti. dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya."tutur Kanit Resmob"
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ulaweng untuk dilakukan proses hukum.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Ulaweng untuk menjalani proses hukum." Tutup Riad. (Syam86)
コメント