Bojonegoro, Analisa Post | Pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran virus Covid -19 melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Terkait pelaksanaan akad nikah saat PPKM darurat di atur dalam Surat Edaran Nomor P-001./DJ.III/HK.007/07/2021 tentang petunjuk teknis pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Di dalam surat Edaran yang di tanda tangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama KAMARUDIN AMIN pada tanggal 7 juli 2021 itu terdapat ketentuan SWAB ANTIGEN sebagai persyaratan pelaksanaan akad nikah.
Dan ini berlaku di wilayah PPKM Darurat (Jawa -Bali) ketentuan SWAB ANTIGEN untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan di luar KUA.
Dan salah satu yang di atur ketentuan pelaksanaan akad nikah saat PPKM darurat. Mulai dari kegiatan akad nikah di KUA kecamatan hingga acara Resepsi pernikahan.
Sebelumnya ketentuan PPKM darurat terkait acara Resepsi pernikahan, yakni maksimal di hadiri 30 orang dengan Protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat.
Namun baru - baru ini pemerintah mengeluarkan revisi terkait aturan tersebut melalui Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) mengeluarkan Instruksi nomor 19 tahun 2021 terkait kegiatan masyarakat saat PPKM darurat.
Dalam aturan terbaru tersebut pelaksanaan hajatan atau Resepsi pernikahan di larang selama PPKM darurat.(Tom)
Kommentare