top of page
Gambar penulisanalisapost

Pelaksanaan Pemira dan KPUMA Curup Tidak Ikuti Aturan

Diperbarui: 26 Jul


Ilustrasi : (Yudi H)

Rejang Lebong Analisa Post | Dalam beberapa hari terahir kampus IAIN CURUP sedang mengalami gonjang ganjing tentang pemilihan raya yang akan di gelar dalam waktu dekat ini di lihat dari postingan KPUMA yang sudah membuka pendaftaran bagi bakal calon ketua DEMA periode yang akan datang.Sabtu(01/05/2021)


Namun di sini terjadi kejanggalan lantaran tersebarnya chating dari oknum anggota KPUMA yang seakan berpihak ke salah satu Paslon Dema sehingga membuat geram mahasiswa bahwa KPUMA IAIN CURUP sudah tidak netral dan merusak nilai nilai demokrasi kampus sehingga para gabungan mahasiswa meminta kepada warek III untuk membubarkan KPUMA dan PANWASLU IAIN CURUP karena sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.


Dalam terbentuknya KPUMA dan PANWASLU pun sudah melanggar aturan KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA dalam surat keputusan dirjen pendidikan islam Nomor:4961 tahun 2016 tentang organisasi kemahasiswaan PTKIN, yang telah menetapkan bahwa kampus PTKIN yang di bawahi oleh kemenag dalam pemilihan ketua DEMA harus menggunakan sistem kongres serta untuk panitia pemungutan itu harusnya bukan KPUMA atau PANWASLU melainkan P2D.


Sehingga apabila terbentuk nya PEMIRA di lingkungan kampus PTKIN seperti di IAIN CURUP itu sudah keluar dari aturan KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA dan juga tidak mematuhi peraturan yang ada dan harus segerah di klarifikasi terkait hal ini kenapa di kampus IAIN Curup bisa terbentuk KPUMA bukan P2D dan bisa melaksanakan PEMIRA bukan KONGRES.(Ydi)

113 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya